PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 39
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia
