PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 41
Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai orang asing.
Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai orang asing.