PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 42
Menteri mengumumkan nama orang yang kewarganegaraannya dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
