PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 43
(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12.
