PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 47
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
