PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 51
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri
menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
