Pasal 50
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa
kelengkapan . . .
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
