PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 27
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan
kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dari Pejabat untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan
mengenai perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
