PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 28
(1) Keputusan Menteri mengenai perolehan kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal pemohon.
(2) Pejabat menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
