PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 26
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 belum lengkap, Pejabat mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat
menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 27 . . .
