Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 2
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus Tahun 2006. Undang-Undang tersebut memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Pasal 22 mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 30 mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Pasal 35 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan khusus ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan pewarganegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penyusunan beberapa ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam satu Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar lebih efisien dan terintegrasi serta untuk memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan di bidang kewarganegaraan.
Asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan asas yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
- Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri;
- Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai
substansi . . .
substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan pada setiap tingkatan proses; dan
- Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
- memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, baik kehilangan dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
- pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dan karena putusnya perkawinan;
- tetap menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan; dan
- memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda. yang disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan pernyataan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Pendaftaran . . .
Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan adanya persyaratan berupa foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan yang harus disahkan oleh Pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh Pejabat adalah Pejabat mencocokkan foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan dengan aslinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/surat keterangan yang diperlukan.
II. PASAL DEMI PASAL
