PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 57
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri
mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dilengkapi.
Pasal 58 . . .
