PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 56
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia setelah
menerima pernyataan memeriksa kelengkapan persyaratan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
