PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 58
(1) Dalam hal pernyataan telah lengkap, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia, Menteri menetapkan keputusan bahwa orang yang mengajukan pernyataan, tetap sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia untuk diteruskan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
