PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 59
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60 . . .
