PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan
meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi . . .
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
