PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 6
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden
dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
petikannya disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
