Pasal 34
(1) Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tembusannya disampaikan kepada:
Presiden;
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
Perwakilan . . .
- Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
- instansi terkait.
