PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilampiri antara lain:
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
- fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
