Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya
Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat
yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 33 . . .
