Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
jenis kelamin;
status . . .
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan; dan
- kewarganegaraan asal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
bukti . . .
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
