KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA *)
regulation_id: "UU_62_1958" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA *) Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Bahwa
perlu
diadakan
Undang-undang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
Mengingat :
a.
pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
b.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 1.
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a.
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia;
b.
orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik
Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik
Indonesia
tersebut
dimulai
sejak
adanya
hubungan
hukum
kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan
ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun;
www.djpp.depkumham.go.id
c.
anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,
apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik
Indonesia;
d.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau
selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua
orang tuanya tidak diketahui;
g.
seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia
selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua
orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama
kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada
waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya
dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
itu;
j.
orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia
menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal 2.
(1)
Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang
warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh
Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak
itu.
(2)
Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan
oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah
pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini
mulai berlaku.
Pasal 3.
(1)
Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik
Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian
oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang
warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut
ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan
pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang
ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau
menurut
cara
yang
ditentukan
oleh perjanjian
penyelesaian
dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang
bersangkutan.
(2)
Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah
orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri
Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3)
Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu
dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4)
Kewarga-negaraan
Republik
Indoenesia
yang
diperoleh
atas
permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman.
Pasal 4.
(1)
Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah
Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik
Indonesia,
boleh
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
Kehakiman
untuk
memperoleh
kewarga-negaraan
Republik
Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat
mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan
menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara
asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian
penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan
negara yang bersangkutan.
(2)
Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah
orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri
Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3)
Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu
dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4)
Kewarga-negaraan
Republik
Indonesia
yang
diperoleh
atas
permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5.
(1)
Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan
diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang
memberikan pewarganegaraan itu.
(2)
Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
a sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga- negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang
perempuan
selama
dalam
perkawinan
tidak
boleh
mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3)
Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan
tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman melalui
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal- www.djpp.depkumham.go.id hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa
bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan
kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya
tentang sejarah Indonesia.
(4)
Menteri Kehakiman
mengabulkan
atau menolak permohonan
pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5)
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan
mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau
perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan
sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya
bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala
kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan
menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan
menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi
Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan
akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul
kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi
sedikitpun".
(6)
Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di
atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu
dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7)
Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga
bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka
keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8)
Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila
permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9)
Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat
mengajukan permohonan kembali.
Pasal 6.
Pewarga-negaraan
juga
dapat
diberikan
dengan
alasan
kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara oleh Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7.
(1)
Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara
Republik
Indonesia,
memperoleh
kewarga-negaraan
Republik
Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,
kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana
keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2)
Dengan kekecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang
kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia juga
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun
sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu
suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarga-
negaraan Republik Indonesia.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan
hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan
kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(3)
Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2
sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh
dinyatakan.
(4)
Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8.
(1)
Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin
dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,
kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2)
Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 9.
(1)
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seoang
suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila
setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia isteri itu
masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
www.djpp.depkumham.go.id
(2)
Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang suami
dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila suami
itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 10.
(1)
Seorang perempuan dalam perkawinan tidak boleh mengajukan
permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.
(2)
Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang isteri
dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami
itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.
Pasal 11.
(1)
Seorang
yang
disebabkan
oleh
atau
sebagai
akibat
dari
perkawinannya kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia,
memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia
setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah
perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau kepada
Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2)
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah
memperoleh kembali kewarga-negaraan Republik Indonesia masih
mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 12.
(1)
Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat
perkawinannya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia,
kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah
perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah
perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.
(2)
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan
kewarga-negaraan Republik lndonesianya menjadi tanpa kewarga-
negaraan.
Pasal 13.
(1)
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia,
turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia
bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang
bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
www.djpp.depkumham.go.id
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan
Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2)
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu
berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat
tinggal dan berada di Indonesia.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga- negaraan.
Pasal 14.
(1)
Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai
berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk
itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak
itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2)
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan
kewarga-negaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarga-
negaraan.
Pasal 15.
(1)
Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah
berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-
negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-
negaraan.
(2)
Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu
berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan
www.djpp.depkumham.go.id
kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu
menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(3)
Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia
karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi
janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan
dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-
anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Pasal 16.
(1)
Seorang
anak
yang
kehilangan
kewarga-negaraan
Republik
Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan
itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali
setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu
itu menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun
setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau
Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2)
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah
memperoleh
kewarga-negaraan
Republik
Indonesia
masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal 17.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
a.
memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri,
dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada
waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah
Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru
dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan
Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang
yang bersangkutan menyatakannya hilang;
b.
tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.
diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang
bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan
kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarga-negaraan;
d.
anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya,
jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan
kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi
www.djpp.depkumham.go.id
tanpa kewarga-negaraan;
e.
dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan
Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia
telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan
dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak
menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f.
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Menteri Kehakiman;
g.
tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam
dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang
tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan
dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik
Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan
dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah
atau janji jabatan;
h.
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari padanya;
i.
dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atas namanya yang masih berlaku;
k.
lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut
bertempat
tinggal
di luar negeri dengan
tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu
lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus
dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
Pasal 18.
Seorang yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di www.djpp.depkumham.go.id Indonesia.
Pasal 19.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal 20.
Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang
asing.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal I.
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga- negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Pasal II.
Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Pasal III.
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang
berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya
warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan,
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu
ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun
setelah Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk
itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia
dari tempat tinggalnya.
Pasal IV.
Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya www.djpp.depkumham.go.id menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarga-negaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga- negaraan itu.
Pasal V.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak- anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarga-negaraan Republik Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh kewarga- negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal VI.
Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
Pasal VII.
Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada
dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada
dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara
dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri
Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai
berlaku.
PERATURAN PENUTUP.
Pasal I.
Seorang warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam
wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarga-
negaraan lain.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II.
Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal III.
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.
Pasal IV.
Barangsiapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga- negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.
Pasal V.
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal VI.
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama- nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Pasal VII.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal VIII.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam www.djpp.depkumham.go.id Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 1 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-84 pada tanggal 1 Juli 1958, pada hari Selasa, P.265/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/113; TLN NO. 1647
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
