Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 1
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Tiap pernohon menyampaikan surat permohonannya secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai Rp 20,- kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari
tempat tinggal pemohon, yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti/ surat-surat Sebagai berikut: a. Salinan sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir pemohon; b. Surat Keterangan Keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah setempat, yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di INDONESIA selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; c. Salinan sah SuratTanda Melapor diri ( STMD); d. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepala Kepolisian setempat e. Salinan sah Akte Perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi vang sudah kawin) atau Salinan sah Akte perceraian/Kematian suami atau Surat Keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam aksi perkawinan; f. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter; g. Bukti pemhayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/ Perwakilan RI; h. Surat keterangan bermata Pencaharian tetap dari pejabat pemerintah sekurang-kurangnya Camat; i. Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA, pemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain dan khusus warganegara Rakyat Cina cukup melampirkan surat pembayaran meIepas kewarganegaraan asal yang ditandatangani oleh pemohon. j. Surat tanda pembayaran ongkos administrasi Pengadilan Negeri sebesar Rp 3.000,- k. Pas foto
Pasal 3
(1) Pengadilan negeri telah menerima berkas permohonan pewarganegaraan segera memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2; (2) Pengadilan Negeri memintakan atas diri pemohon Surat keterangan tentang kesetiaannya terhadap negara RepubliK INDONESIA kepada Bupati/Walikota, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat; (3) Sambil menunggu surat keterangan seperti tersebut dalam ayat (2), Pengadilan Negeri menguji pemohon mengenai kemampuan berbahasa INDONESIA dan pengetahuan tentang sejarah INDONESIA; (4) Apabila salah satu atau semua surat keterangan dari ketiga instansi tersebut ayat (2) setelah 21 hari sejak tanggal pengiriman belum juga diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka dianggap bahwa dari pihak pejabat tersebut tidak ada keterangan untuk meragukan kesetiaan pemohon terhadap negara Republik INDONESIA dan berkas permohonan segera dikirimkan kepada Menteri Kehakirnan. (5) Pengadilan Negeri setempat merigirimkan berkas permohonan pewarganegaraan secara lengkap kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 hari setelah diterirnanya permohonan,
Pasal 4
(1) Menteri Kehakiman meneliti berkas permohonan pewarganegaraan yang diterima dari Pengadilan negeri dan yang memenuhi persyaratan diteruskan dengan suatu surat pengantar kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan tembusan surat pengantar beserta berkas-berkasnya disampaikan kepada Kepala BAKlN; (2) Kepala BAKIN selanjutnya mengadakan penelitian dan penilaian atas permohonan tersebut dan setelah menyampaikan kepada PRESIDEN pertimbangan tentang dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pewarganegaraan yang bersangkutan berikut berkasnya; (3) Penyelesaian sebagai mana dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas permohonan.
Pasal 5
(1) PRESIDEN memberikan keputusan mengenai permohonan pewarganegaraan dengan mempertimbangkan bahan-bahan pertimbangan dari Kepala BAKIN;
(2) apabila permohonan pewarganegaraan itu ditolak, Menteri Kehakiman rnemberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon, dengan memberikan tembusan kepada Kepala BAKIN, Kepala Pengadilan Negeri dan Bupati Kepala Daerah tempat tinggal pemohon yang bersangkutan.
pasal 6
(1) Petikan Keputusan PRESIDEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keluarnya keputusan PRESIDEN, tentang pengabulan pewarganegaraan seperti dimaksud Pasal 5 ayat (1), oleh Sekretariat Negara harus disampaikan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan surat pengantar sedangkan salinan Keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Menteri Kehakiman; (2) Kepada pemohon pewarganegaraan diberikan ternbusan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai pemberitahuan; (3) Pengadilan Negeri setempat secepat mungkin melaksanakan pengambilan sumpah/janji setia kepada negara Republik INDONESIA terhadap pemohon yang dikabulkan; (4) Pengadilan setempat membuat Berita Acara Pengambilan sumpah/Janji setia kepada negara Republik INDONESIA dan mengirimkan kepada:
- asli untuk pemohon/yang diambil sumpah/janji setianya, - tembusan I untuk Departemen Kehakiman, - tembusan II untuk Sekretariat Negara, - tembusan III untuk Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 7
Demi kelancaran kecepatan serta pengamanan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini, suatu team gabungan dari pusat dapat ditugaskan ke daerah tertentu menurut keperluan. Keanggotaan team gabungan ini antara lain terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Kehakiman, Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BAKIN dan lain- lain.
Pasal 8
Permohonan pewarganegaraan yang sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini sudah diterima/ada di tiap tingkat penyelesaian, di tangani menurut ketentuan yang terdapat dalam Keputusan ini.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Februari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
