KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 7
Demi kelancaran kecepatan serta pengamanan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini, suatu team gabungan dari pusat dapat ditugaskan ke daerah tertentu menurut keperluan. Keanggotaan team gabungan ini antara lain terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Kehakiman, Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BAKIN dan lain- lain.
