Pasal 5
(1) PRESIDEN memberikan keputusan mengenai permohonan pewarganegaraan dengan mempertimbangkan bahan-bahan pertimbangan dari Kepala BAKIN;
(2) apabila permohonan pewarganegaraan itu ditolak, Menteri Kehakiman rnemberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon, dengan memberikan tembusan kepada Kepala BAKIN, Kepala Pengadilan Negeri dan Bupati Kepala Daerah tempat tinggal pemohon yang bersangkutan.
pasal 6
(1) Petikan Keputusan PRESIDEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keluarnya keputusan PRESIDEN, tentang pengabulan pewarganegaraan seperti dimaksud Pasal 5 ayat (1), oleh Sekretariat Negara harus disampaikan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan surat pengantar sedangkan salinan Keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Menteri Kehakiman; (2) Kepada pemohon pewarganegaraan diberikan ternbusan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai pemberitahuan; (3) Pengadilan Negeri setempat secepat mungkin melaksanakan pengambilan sumpah/janji setia kepada negara Republik INDONESIA terhadap pemohon yang dikabulkan; (4) Pengadilan setempat membuat Berita Acara Pengambilan sumpah/Janji setia kepada negara Republik INDONESIA dan mengirimkan kepada:
- asli untuk pemohon/yang diambil sumpah/janji setianya, - tembusan I untuk Departemen Kehakiman, - tembusan II untuk Sekretariat Negara, - tembusan III untuk Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
