KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 4
(1) Menteri Kehakiman meneliti berkas permohonan pewarganegaraan yang diterima dari Pengadilan negeri dan yang memenuhi persyaratan diteruskan dengan suatu surat pengantar kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan tembusan surat pengantar beserta berkas-berkasnya disampaikan kepada Kepala BAKlN; (2) Kepala BAKIN selanjutnya mengadakan penelitian dan penilaian atas permohonan tersebut dan setelah menyampaikan kepada PRESIDEN pertimbangan tentang dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pewarganegaraan yang bersangkutan berikut berkasnya; (3) Penyelesaian sebagai mana dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas permohonan.
