Pasal 3
(1) Pengadilan negeri telah menerima berkas permohonan pewarganegaraan segera memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2; (2) Pengadilan Negeri memintakan atas diri pemohon Surat keterangan tentang kesetiaannya terhadap negara RepubliK INDONESIA kepada Bupati/Walikota, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat; (3) Sambil menunggu surat keterangan seperti tersebut dalam ayat (2), Pengadilan Negeri menguji pemohon mengenai kemampuan berbahasa INDONESIA dan pengetahuan tentang sejarah INDONESIA; (4) Apabila salah satu atau semua surat keterangan dari ketiga instansi tersebut ayat (2) setelah 21 hari sejak tanggal pengiriman belum juga diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka dianggap bahwa dari pihak pejabat tersebut tidak ada keterangan untuk meragukan kesetiaan pemohon terhadap negara Republik INDONESIA dan berkas permohonan segera dikirimkan kepada Menteri Kehakirnan. (5) Pengadilan Negeri setempat merigirimkan berkas permohonan pewarganegaraan secara lengkap kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 hari setelah diterirnanya permohonan,
