Pasal 2
Tiap pernohon menyampaikan surat permohonannya secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai Rp 20,- kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari
tempat tinggal pemohon, yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti/ surat-surat Sebagai berikut: a. Salinan sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir pemohon; b. Surat Keterangan Keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah setempat, yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di INDONESIA selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; c. Salinan sah SuratTanda Melapor diri ( STMD); d. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepala Kepolisian setempat e. Salinan sah Akte Perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi vang sudah kawin) atau Salinan sah Akte perceraian/Kematian suami atau Surat Keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam aksi perkawinan; f. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter; g. Bukti pemhayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/ Perwakilan RI; h. Surat keterangan bermata Pencaharian tetap dari pejabat pemerintah sekurang-kurangnya Camat; i. Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA, pemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain dan khusus warganegara Rakyat Cina cukup melampirkan surat pembayaran meIepas kewarganegaraan asal yang ditandatangani oleh pemohon. j. Surat tanda pembayaran ongkos administrasi Pengadilan Negeri sebesar Rp 3.000,- k. Pas foto
