KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 1
Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA.
