KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 8
Permohonan pewarganegaraan yang sebelum dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini sudah diterima/ada di tiap tingkat penyelesaian, di tangani menurut ketentuan yang terdapat dalam Keputusan ini.
