PERCEPATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1995
TENTANG
PERCEPATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian proses
pewarganegaraan orang asing hasil pendataan Departemen Dalam
Negeri sebagaimana dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada
Presiden dengan surat Nomor 471/2/2099/SJ tanggal 21 Juni 1995,
dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan
cara pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan kecepatan pelaksanaan pewarganegaraan
dimaksud dipandang perlu mengeluarkan pedoman dengan Instruksi
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1976 (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3077);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3474);
- Keputusan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Kehakiman;
3, Menteri Dalam Negeri;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Secara bersama dan terkoordinasi mengambil langkah-langkah guna lebih
mempercepat penyelesaian permohonan kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi orang asing yang telah didata Departemen Dalam Negeri
dan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden dengan surat
Nomor 471.2/2099/SJ tanggal 21 Juni 1995.
KEDUA : Menteri Kehakiman bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia sesuai bidangnya menyusun petunjuk
teknis bagi penyederhanaan cara pemberian;
Surat keterangan keimigrasian;
Surat keterangan kesetiaan permohonan terhadap Negara yang
diberikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Surat keterangan berkelakuan baik;
Surat keterangan kesehatan dari dokter, secara gabungan sesuai
dengan daftar hasil pendataan yang dilakukan Departemen Dalam
Negeri serta berdasarkan kelompok wilayah pendataan tersebut.
KETIGA : Penyelesaian seluruh proses pewarganegaraan dalam Instruksi Presiden
ini dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret 1996.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian proses
pewarganegaraan orang asing hasil pendataan Departemen Dalam
Negeri sebagaimana dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada
Presiden dengan surat Nomor 471/2/2099/SJ tanggal 21 Juni 1995,
dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan
cara pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan kecepatan pelaksanaan pewarganegaraan
dimaksud dipandang perlu mengeluarkan pedoman dengan Instruksi
Presiden;
