PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Penduduk bekas Propinsi Timor Timur adalah penduduk Propinsi Timor Timur
yang bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah
terjadi pemisahan wilayah Propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pendataan penduduk adalah kegiatan pendataan administrasi kependudukan dan
status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur.
Pasal 2
Pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur dimaksudkan untuk mendapatkan
kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Propinsi Timor
Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kriteria pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur terdiri dari penduduk
yang :
dilahirkan di wilayah Propinsi Timor Timur;
dilahirkan di luar wilayah Propinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya
lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
kawin dengan orang yang lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Propinsi Timor Timur, tetapi
salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
- bukan warga Propinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai
penduduk Propinsi Timor Timur jika tempat tinggal terakhir sebelum menjadi
pengungsi, yaitu telah tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendataan
penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Dalam Negeri membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen
Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan
departemen/instansi terkait.
Pasal 5
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan penduduk bekas Propinsi
Timor Timur diwilayahnya.
Pasal 6
(1) Bupati/walikota melaksanakan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor
Timur di daerahnya masing-masing.
(2) Hasil pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi masing-masing.
Pasal 7
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan memilih tetap menjadi Warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia diproses status kependudukannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 8
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang memilih menjadi Warga Negara
Republik Demokratik Timor Leste, status kependudukannya sebagai warga negara
asing diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan terpisahnya Propinsi Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membawa implikasi terhadap status penduduk bekas
Propinsi Timor Timur;
- bahwa dalam rangka penataan dan tertib administrasi kependudukan secara
nasional dan untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan penduduk
bekas Propinsi Timor Timur, perlu dilakukan pendataan penduduk bekas
Propinsi Timor Timur yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tentang Pendataan
Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Propinsi Timor Timur;
- Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
