KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendataan
penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Dalam Negeri membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen
Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan
departemen/instansi terkait.
