KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 3
Kriteria pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur terdiri dari penduduk
yang :
dilahirkan di wilayah Propinsi Timor Timur;
dilahirkan di luar wilayah Propinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya
lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
kawin dengan orang yang lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Propinsi Timor Timur, tetapi
salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
- bukan warga Propinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai
penduduk Propinsi Timor Timur jika tempat tinggal terakhir sebelum menjadi
pengungsi, yaitu telah tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999.
Pasal 4 …
PRESIDEN
