KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 2
Pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur dimaksudkan untuk mendapatkan
kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Propinsi Timor
Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
