KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Penduduk bekas Propinsi Timor Timur adalah penduduk Propinsi Timor Timur
yang bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah
terjadi pemisahan wilayah Propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pendataan penduduk adalah kegiatan pendataan administrasi kependudukan dan
status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur.
