KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 5
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan penduduk bekas Propinsi
Timor Timur diwilayahnya.
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan penduduk bekas Propinsi
Timor Timur diwilayahnya.