KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 6
(1) Bupati/walikota melaksanakan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor
Timur di daerahnya masing-masing.
(2) Hasil pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi masing-masing.
