KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 7
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan memilih tetap menjadi Warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia diproses status kependudukannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
