KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 8
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang memilih menjadi Warga Negara
Republik Demokratik Timor Leste, status kependudukannya sebagai warga negara
asing diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9 …
PRESIDEN
