KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
