KEPPRES
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.