PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari
Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga
Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi
Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga
Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi
Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi.
(2) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per
keluarga.
(3) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui bantuan langsung.
www.peraturan.go.id
2016, No.58
Pasal 3
Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan Kompensasi
meninggal dunia, Kompensasi dapat diberikan kepada ahli
waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas
warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi
Nusa Tenggara Timur dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 5
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan dengan kriteria:
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur
dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor
Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah
Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di
wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak
pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi
Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar
wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua
pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan
pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas)
tahun; atau
- Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor
Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk
Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal paling singkat
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu
www.peraturan.go.id
2016, No.58 -4-
diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4
September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Pasal 6
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan
data jumlah penerima Kompensasi.
Pasal 7
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan
bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
Pasal 8
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat
final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan
apapun kepada Pemerintah.
(2) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian Kompensasi serta ahli waris penerima Kompensasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.58
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan
Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk
Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.58 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan dan
kepatutan bagi Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi
Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara
Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 Pemerintah perlu
memberikan dana kompensasi;
- bahwa pemberian dana kompensasi dilakukan berdasarkan
data yang telah diverifikasi dan divalidasi;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
