PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat
final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan
apapun kepada Pemerintah.
(2) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
