PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan
bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
