PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari
Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga
Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi
Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
