PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga
Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi
Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi.
(2) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per
keluarga.
(3) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui bantuan langsung.
www.peraturan.go.id
2016, No.58
