PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI
Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan Kompensasi
meninggal dunia, Kompensasi dapat diberikan kepada ahli
waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
