PERPRES
PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.58 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
