PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 19
(1) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak hadir
tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Keputusan Presiden batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.
